SERANG, TitikNOL - Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan sekaligus menegakan penegakan protokol kesehatan, personil gabungan satuan fungsi Polres Serang menggelar operasi rutin cipta kondisi ke sejumlah lokasi rawan kejahatan dan tempat hiburan malam (THM), Sabtu (21/11/2020) dini hari.
"Operasi cipkon ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang yang rutin dilaksananakan. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bentuk keseriusan Polri dalam mencegah klaster baru pandemi Covid-19," kata Kasatlantas Polres Serang Iptu Robby Rachman.
Kasatlantas menjelaskan, dalam kegiatan patroli cipta kondisi itu ditemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, yaitu Lapo Alenta Simamora di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Petugas langsung meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya serta memberikan peringatan kepada para pengunujung untuk membubarkan diri.
"Hanya ada satu tempat hiburan yang masih beroperasi, kita catat dan diingatkan agar tidak beroperasi. Begitupun dengan para pengunjung agar segera pulang ke rumah masing-masing. Jika nanti masih buka, sesuai perintah pimpinan, kami akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya," terang Robby Rachman.
Selain penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam, operasi cipta kondisi juga dilakukan dengan melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan kejahatan, lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong para pemuda serta tempat pengambilan uang/ATM.
"Di lokasi tempat berkumpulnya massa, kami lakukan imbauan agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan serta ikut menjaga sitkamtibmas. Beberapa lokasi ATM juga dilakukan pemantauan. Seluruh giat dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Alhamdulillah operasi berjalan aman dan lancar," tukasnya. (Hr/TN1)