SERANG, TitikNOL - Sebanyak 18 organisasi keagamaan yang ada di Provinsi Banten menghimbau masyarakat yang menolak Omnibus Law tidak turun ke jalan. Aspirasi penolakan bisa diajukan judicia atau review ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MUI Provinsi Banten A.M Romly mengatakan, setelah mengikuti dengan cemat dinamika masyarakat secara nasional, majelis agama di Banten menyadari akan tanggungjawab moral yang diemban untuk menjaga situasi, kondisi tetap aman dan damai.
Sehubungan dengan itu, pihaknya menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak asasi setiap orang. Namun pelaksanaannya agar dilakukan dengan tertib dan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
"Jangan sampai demo mengakibatkan klaster baru. Oleh karena itu umat beragama dan masyarakat Banten pada umumnya hendaknya menolak setiap ajakan unjuk rasa yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban dan kedamaian masyarakat," katanya saat ditemui di MUI Banten, Senin (12/10/2020).
Kemudian, berkenaan dengan Undang-undang Cipta Kerja, sambung Romly, organisasi keagamaan mendukung masyarakat yang tidak setuju untuk mengajukan judicia atau review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
"Pergantian kepemimpinan nasional telah dilaksanakan secara konstitusional. Oleh karena itu, umat beragama dan masyarakat Banten pada umumnya agar menolak setiap ajakan apa pun yang bertujuan untuk melengserkan kepemimpinan nasional," paparnya.
Di samping itu, pihaknya mendorong pemerintah dan umat beragama serta masyarakat Banten pada umumnya untuk tetap bersatu senantiasa fokus menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah.
"Mengajak kepada segenap umat beragama dan masyarakat Banten untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya. (Son/TN1)