Minggu, 6 Oktober 2024

Pagar Milik Pemprov Banten Jadi Lahan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

APK yang terpasang di pagar milik Pemprov Banten (TitikNOL)
APK yang terpasang di pagar milik Pemprov Banten (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Lokasi strategis Pemprov Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani menjadi daya tarik relawan atau tim pemenangan dari peserta Pemilu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, ada alat peraga kampanye pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dipasang di pagar milik Pemprov Banten.

Pantauan di lokasi, ada dua titik yang menkadi area pemasangan. Spanduk pertama terpasang pintu masuk di Pos II. Kemudian sepanduk kedua terpasang di pos III.

Dalam spanduk, nampak jelas ada foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kompak menggunakan kemeja biru.

Padahal dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah jelas dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, peringatan akan diberikan kepada pihak-pihak yang memasang alat peraga kampanye (APK) untuk segera diturunkan.

"Setelah kita dapat informasi, kita langsung kontak tim dari yang masang siang ini, paling lambat untuk turunkan secara sukarela," katanya, Rabu (27/12/2023).

Namun apabila peringatan Bawaslu tidak digubris, maka petugas pengawas akan menurunkan APK yang telah terpasang di pagar milik Pemprov Banten.

"Kami hanya memberikan waktu beberapa jam menurunkan sendiri setelah siang ini jam 2, kita ambil tindakan termasuk menurunkan," tegasnya.

Di sisi lain, Munir menegaskan, larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tentang kampanye Pemilu. Sehingga peserta Pemilu harus mentaati.

"Kalau KP3B itu masuk ke fasilitas pemerintah," terangnya.

Terpisah, Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Banten agar menindak.

"Sudah koordinasi dengan Bawaslu, dikasih waktu pemasangbya sampai jam 14:00 WIB. Kan kewenangannya ada di Bawaslu kalau APK. Kalau nggak (diturunkan), kita cabut," ucapnya. (Son/TN3)

Komentar