Kamis, 21 November 2024

Pakai Mobil Mewah, Penyelundupan 150 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan BNNP

Barang bukti 150 Kilogram narkotika jenis ganja yang di gagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti 150 Kilogram narkotika jenis ganja yang di gagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, gagalkan penyelundupan 150 Kilogram narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di Bengkel Las di Jalan Husain Sastranegara Benda, Kecamatam Benda, Kota Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang pada Selasa (9/7/2019).

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mendapatkan rute yang akan digunakan para pelaku untuk mengirim paket ganja tersebut melalui Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Penangkapan hari kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku dua orang dengan inisial B atau Bule sama lWN warga Bekasi," kata Brigjen Pol Tantan dihubungi via telepon, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, modus pelaku menyelundupkan ganja menggunakan bagasi kendaraan sedan jenis Toyota Camry yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas di Pelabuhan.

"Mobilnya kan tertutup, jadi dibawa ke bengkel Tanggerang (untuk dibongkar) baru ditemukan barang-barang (paket ganja) itu," ungkapnya.

Hingga kini, BNNP Banten telah menyita 150 paket ganja, satu Unit mobil Toyota Camry, tiga handphone dan dua ATM milik pelaku serta uang tunai Rp317.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Gat/Son/TN1)

Komentar