MERAK, TitikNOL - Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon. Sebanyak 6.976.000 batang rokok merek Coffe Original STIK diamankan.
"Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat satu unit kendaraan tronton warna hijau nomor polisi B 9731 YXX yang bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terpakir di area SPBU 34.42409 Cikuasa. Kendaraan tersebut rencananya mau melaksanakan penyeberangan melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera, " kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, dalam keterangan persnya, Rabu (11/12/2024).
Arif menjelaskan, saat dilakukan pengecekan oleh Tim F1QR Lanal Banten, kendaraan tronton tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak ditemukan sopir dan kenek di lokasi.
"Petugas akhirnya membongkar gembok kargo muatan dengan menggunakan palu dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai. Kemudian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kendaraan dan barang bukti rokok langsung diamankan ke Mako Lanal Banten, "ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kemasan rokok tersebut tidak tertera nama perusahaan yang memproduksinya serta barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode nya palsu.
"Kemudian bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (Sigarete Kretek Mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (Sigarete Kretek Tangan), " jelasnya.(Ardi/TN).