Jum`at, 22 November 2024

Parah, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Lebak Masih Tinggi

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah ibu rumah tangga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan dengan tingginya harga eceran gas elpiji 3 kilogram per tabung, yakni mencapai Rp24.000 hingga Rp25.000. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp16.000 per tabung.

Ani (40), seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Cibungur Lebak, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, harga gas elpiji 3 kilogram atau gas subsidi yang dijual pengecer Rp25.000 per tabung sangat memberatkan.

"Aneh, katanya harga paling tinggi cuma Rp16.000. Tapi di pengecer saya beli Rp25.000 per tabungnya. Ini kok bisa begitu ya pak. Kalau Rp25.000 per tabung, berarti pengecer ambil keuntungannya gede banget sampai Rp9.000 per tabungnya. Mahal banget pak. Jelas sangat memberatkan, emang pengecer di pangkalan belinya per tabungnya berapa gitu," ujar Ani, Jumat (20/10/2017).

Dilain pihak, Susi (41), ibu rumah tangga di kawasan Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung juga mengeluhkan masih mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram di wilayahnya. Menurut Susi, ia membeli gas elpiji 3 kilogram ditingkat pengecer di kawasan Narimbang Rp24.000 per tabung.

"Masih mahal, pak. Kalau Rp18.000 atau Rp20.000 per tabung sih mungkin masih bisa dibilang wajar," keluh Susi.

Warga pun berharap, pemerintah menertibkan dan memaksimalkan pengawasan terhadap masih tingginya harga gas elpiji 3 kilogram ditingkat pengecer. Sehingga. gas subsidi dari pemerintah itu harganya stabil.

Menanggapi hal tersebut, Orok Sukmana, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada kantor Disperindag Pemkab Lebak mengatakan, harga tertinggi gas elpiji ditingkat agen Rp14.800 per tabung. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pangkalan harga gas elpiji 3 kilogram itu ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp16.000 per tabung.

Saat disinggung soal masih tingginya harga gas elpiji 3 kilogram di sejumlah pengecer di wilayah Rangkasbitung yang melebihi HET, Orok Sukmana menyebut hal itu tidak diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Lebak. Menurut Orok, pengecer menentukan harga penjualan sendiri.

"Itu tanggungjawab agen," ujar Orok.

Kembali ditanya apakah pihak Disperindag Lebak sudah mensosialisasikan harga HET gas elpiji 3 kilogram yang ditentukan oleh pemerintah kepada pihak Agen dan Pangkalan, Orok menjelaskan bahwa kewenangan Disperindag hanya memantau harga saja.

"Sosialisasi, pengadaan dan pendistribusian itu sepenuhnya semua tanggungjawab pihak pertamina, kita hanya memantau harga saja," ucapnya. (Gun/red)

Komentar