Senin, 25 November 2024

Parkir Liar di Taman Layak Anak dan Bloulevard Cilegon Mulai Dikeluhkan

Suasana parkir kendaraan dibadan jalan sekitar Taman Layak Anak. (Foto: TitikNOL)
Suasana parkir kendaraan dibadan jalan sekitar Taman Layak Anak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Keberadaan Taman Boulevard dan Taman Layak Anak yang berlokasi di tengah-tengah pusat Kota Cilegon, kini sudah mulai menjadi primadona masyarakat Kota Cilegon.
Masyarakat ramai pengunjungi dua taman yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas permainan anak tersebut.

Namun, ramainya tingkat kunjungan masyarakat di dua taman yang menjadi kebanggaan Wali Kota Cilegon Tubagis Iman Ariyadi itu, ternyata dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang sengaja memungut uang parkir kendaraan para pengunjung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat berjaga-jaga dan mengatur kendaraan pengunjung yang hendak parkir di badan jalan di Taman Boulevard dan Taman Layak Anak. Bahkan, sejumlah oknum tersebut juga memungut uang parkir kepada pemilik kendaraan.

Adanya pungutan parkir di dua taman itu dikeluhkan oleh para pengunjung. Pasalnya, setiap memungut uang parkir oknum yang bersangkutan tidak menyertakan karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

"Ini pungli (pungutan liar). Kalau memang resmi seharusnya kan ada karcis, tapi ini tidak ada karcisnya," keluh Santani, warga Sumampir, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta.

Saat dikonfirmasi salah satu oknum yang melakukan pungutan parkir mengaku ia mungut parkir sudah diketahui oleh pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cilegon.

"Kita pungut parkiran ini untuk uang kebersihan pak, itu pun kita tidak mematok atau sekasihnya aja sama pemilik kendaraan. Tapi yang jelas kita mungut parkir ini sudah diketahui orang DKP ," aku oknum itu.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Cilegon
Ahmad Biben Supardi menyampaikan, pihaknya sudah pernah memberikan peringatan terkait dengan pungutan parkir tersebut. "Lahan parkir yang digunakan kendaraan itu badan jalan,makanya kita tegur," kata Biben, Senin (9/12/2017).

"Saya tegaskan bahwa sampai ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pungutan parkir itu," jelasnya.

Biben menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji terkait dengan izin parkir itu, sebab lahan parkir yang digunakan saat ini adalah badan jalan sehingga dikhawatirkan arus lalu lintas kendaraan.

"Sekarang itu kita lagi nyari lahan parkir dulu yang pas dimana,supaya tidak mengganggur arus lalu lintas kendaraan,"ujarnya. (Ardi/Rif)

Komentar