Jum`at, 4 April 2025

Pasca Putus Kontrak Beberapa Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Tangerang Bakal Jamin Peserta JKN-KIS

Ilustrasi. (Dok: Halobogor)
Ilustrasi. (Dok: Halobogor)

TANGERANG, TitikNOL - BPJS Kesehatan Tangerang bakal menjamin peserta JKN-KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan bermutu. Hal itu diberikan pasca dihentikannya kontrak kerjasama 11 Rumah Sakit yang ada di Tangerang Raya, Kamis (10/1/2019).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti menyampaikan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.

Kata Elfa, dengan semangat melindungi hak masyarakat tersebut, Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek, bersama-sama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945," ungkap Elfanetti melalui pers rilisnya.

Meski demikian pihaknya menambahkan, Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018.

Serta surat bernomor HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

"Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Seperti informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL menyampaikan, terdapat 11 Rumah Sakit di Tangerang Raya terhenti kerjasamanya dengan BPJS, diantaranya RSIA Tiara, RS Mitra Keluarga Gading Serpong, RSUD Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, RSK DR Sitanala, RS Sari Asih Karawaci, RS Sari Asih Sangiang, RS Melati, RS Islam Sari Asih Ar-Rahmah, RSIA Makiah di Kota Tangerang, dan RS Central Medika, RS Vitalaya di Kota Tangerang Selatan. (Don/TN1).

Komentar