Jum`at, 22 November 2024

Pasca Tim Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan, Pengamat: Kali Ini Netralitas MK Diuji

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: Tribunnews)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: Tribunnews)

TANGERANG, TitikNOL - Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi ujian netralitas pasca tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno menggugat penetapan hasil Pilpres 2019.

Langkah tim Prabowo-Sandiaga Uno itu pun dianggap sebuah apresiasi. Pasalnya, tim capres-cawapres nomor urut 02 itu pun mempercayakan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu.

"Langkah ini menunjukan bahwa Prabowo dan Sandi hadir sebagai tokoh bangsa yang memberikan contoh agar masyarakat mempercayai lembaga hukum sebagai penegak konstitusi. Dalam hal ini MK," terang Adib Miftahul kepada TitikNOL, Selasa (28/5/2019).

Pengajar di fakultas Fisip UIS Tangerang itu menilai adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu serentak 2019 merupakan kesalahan sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki bersama.

Pihaknya mencontohkan, ketika komisi pemilihan umum (KPU) mengumumkan hasil final penghitungan suara pilpres 2019. Kata dia, dalam proses itu sementara situng KPU belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya.

"Kesalahan sistem dan mekanisme ini membentuk opini masyarakat menjadi liar, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksakan," terang Adib.

Kendati demikian, sejumlah dukungan kepala daerah kepada capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin tak lepas dari sorotannya perihal adanya kejanggalan. Hal itu dinilai terjadi ketika Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 31 Bupati serta Walikota di Jateng tersebut terang-terangan memberikan dukungannya.

"Jadi, ada banyak kejanggalan dalam pilpres kali ini, contohnya Ganjar Pranowo dan 31 Bupati/Walikotanya dinyatakan bersalah oleh bawaslu. Namun Mendagri berdalih dan tidak memberikan sanksi, tentu hal ini dinilai tidak adil oleh sebagian pihak. Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan kita dukung proses MK," urainya. (Don/TN1).

Komentar