SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang akan memperketat pengawasan dalm rangka upaya pencegahan penyebaran virus covid19, yang saat ini berstatus menjadi merah.
Salah satunya akan segera dilakukan yakni dengan memberlakukan pembatasan jam bagi para pelaku usaha, pelayanan publik hingga tempat wisata.
"Kota Serang agak sedikit berduka dari zona orange menjadi merah. Dan tentu ini perlu diantisipasi. Perintah dari pak wali dan pak wakil perlu diadakan rapat khusus dalam menangani beberapa perubahan zona ini," kata Nanang, Sekot Serang, usai rapat Forkofinda membahas penangan covid19, di Pemkot Serang, Selasa (26/1/2021).
Dari hasil rapat, perencanaan pembatasan akan secepatnya dibahas agar segera di terapkan. Hal ini dalam rangka memperketat protokol kesehatan, karena saat ini penyebaran virus di Kota Serang tidak terkendali.
"Ada beberapa hal yang penting, karena Kota Serang masuk ke zona merah. Tempat-tempat ritel seperti mall dan lainnya akan dilakukan pembatasan operasional, membatasi tempat-tempat wisata juga," ungkapnya.
Adapun soal regulasi pembatasan waktu, akan mengacu kepada aturan pemerintah pusat maupun provinsi Banten.
"Kami kordinasi dulu karena yang membuat aturan kan pemerintah daerah. Secepatnya (penerapan), mohon juga pada kesempatan ini kerjasamanya kepada para pelaku usaha, karena penanganan covid ini di lakukan secara konferhensif tetapi tidak melemahkan ekonomi," tukasnya. (Gat/TN1)