SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Serang, inpeksi mendadak ke supermarket Ramayana Serang, Rabu 30/5/2018).
Sidak tersebut dilakukan, untuk memastikan para pegawai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran.
Kabid Hubungan Industri Ratu Ani Nuraeni mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 dan surat edaran No 2 Tahun 2018, untuk THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
"Kami tim monitoring THR meninjau ke lokasi perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan. Sejauh ini dari beberapa data yang kita kunjungi ada yang sudah diberikan dan ada yang belum," kata Ratu Ani, Rabu (30/5/2018).
Ratu Ani menjelaskan, baru 100 perusahaan di Kota Serang yang sudah siap memberikan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran.
"Apabila ada yang telat memberikan sesuai dengan peraturan pemerintah 78 Tahun 2015, perusahaan dikenakan denda 5 persen," ungkapnya.
Pemkot juga membuka posko pengaduan THR bagi para pegawai yang memang belum mendapatkan haknya.
"Sejauh ini posko yang kita buka belum ada aduan dari para pegawai yang bekerja di perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, HRD Ramayana Serang Nor Sri Ayuna mengatakan pihak Ramayana Serang baru akan memberikan THR pada 5 Juni 2018 mendatang."Kebetulan kita akan berikan tanggal 5 Juni, dan uang tunjangan sudah ada di master jadi tinggal di bagiin aja nanti," kata Nor.
Nor menjelaskan dari 73 karyawan semuanya mendapatkan tunjangan hari raya baik yang bekerja sudah lama ataupun baru."Besarannya satu bulan gaji, H-10 sudah diberikan nanti semuanya melalui transfer langsung ke pegawai," tegasnya. (Gat/TN1)