Sabtu, 23 November 2024

PB Mathla’ul Anwar Nilai Promosi Alkohol Hollywings untuk Muhammad Maria Masuk Penodaan Agama

Polda Banten saat musnahkan ribuan botol miras hasil sitaan (TitikNOL) 
Polda Banten saat musnahkan ribuan botol miras hasil sitaan (TitikNOL) 

BANTEN, TitikNOL - Promosi minuman alkohol gratis yang ditawarkan Hollywings untuk nama Muhammad dan Maria setiap hari kamis, mendapat sorortan publik.

Bahkan sejumlah organisasi yang berlatarbelakang islam, mengecam keras kebijakan tersebut.

Meskipun promosi yang diunggah 22 Juni 2022, melalui medsos itu telah dihapus pada 24 Juni 2022, usai mendapat reaksi dari netizen.

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang menilai bahwa kasus tersebut bagian dari penodaan terhadap agama.

Ketua Umum PBMA, KH Embay Mulya Syarief menegaskan, mengecam keras tindakan pihak Holywings Indonesia yang menjadikan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras beralkohol.

Di mana sudah diketahui bahwa minuman keras adalah haram dan dilarang mengkonsumsinya bagi pemeluk Islam.

Menurutnya, Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Begitupun nama Maria, adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.

"Oleh sebab itu promosi minuman keras menggunakan kedua nama diatas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama," katanya, Senin 27 Juni 2022.

Ia menuturkan, PBMA memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama yang melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan karenanya harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"PBMA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus ini melebar," tuturnya.

Selain itu, PBMA mengimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya untuk dapat menahan diri.

"Tidak melakukan tindakan hukum sendiri namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang secara tuntas dan transparan," imbuhnya. (TN3)

Komentar
Tag Terkait