CILEGON, TitikNOL - Tim Satgas Pangan dari Polres Cilegon dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DPKP) Kota Cilegon, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Blok F kavling. Hasilnya, petugas gabungan mendapati pedagang yang menjual daging ayam mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Dalam sidaknya, Satgas melakukan uji sample bahan makanan berupa daging hewan yang dijual di Pasar Blok F Kavling. Satgas juga menggandeng ahli dari laboratoirum Dinas Kesehatan Banten. Uji sample itu langsung dilakukan di hadapan para pedagang dan diuji di tempat.
Petugas menggunakan cairan tester dalam uji sample, apakah dalam daging tersebut terdapat kandungan formalin dan pewarna tekstil. Petugas menemukan daging ayam berformalin dari salah seorang pedagang, Musiah(65).
"Bersama ahli melakukan uji kandungan formalin dan pewarna dengan hasil positif mengandung formalin dan pewarna tekstil," kata Paur Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).
Karena tertangkap tangan menggunakan formalin dan pewarna tekstil, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lapak pedagang itu. Alhasil, petugas menemukan dan langsung menyita 3 botol bekas cairan pewarna tekstil.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita daging ayam yang terbukti mengandung formalin untuk dititipkan di kantor Kesehatan Hewan DKPP Cilegon.
"Dengan pertimbangan diketahui langsung (tertangkap tangan), penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 3 botol sisa cairan pewarna," ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik lapak untuk dimintai keterangan di Mapolres Cilegon.
"Sementara saudari Musiah diduga melanggar Pasal 136 huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelasnya. (Ardi/red)