LEBAK, TitikNOL - Seorang pedagang masker terlibat cekcok dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, ketika barang dagangannya diangkut ke mobil karena melanggar aturan, Rabu (15/04/2020)
"Lihat tuh yang lain nggak ada jualan di sini. Peraturan jam 16:00 WIB pak, boleh jualan di sini. Hanya bapak sendiri, yang lain di sebrang," tutur petugas sambil menunjuk area yang diperbolehkan berjualan.
Petugas menjelaskan, bahwa aturan yang berlaku untuk berjualan di kawasan Balong Ranca Lentah Rangkasbitung dimulai pada pukul 16:00 WIB. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir interaksi manusia agar terhindar dari penyebaran virus Corona.
"Brengsek semua ini perasaan. Kan tadi sudah dibilangin sama saya," cetus pedagang kepada petugas.
Saat di konfirmasi, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Lebak Asep Dodi mengungkapkan, bahwa patroli dilakukan untuk mensosialisasikan anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan physical distancing.
"Ada pedagang yang sudah ditegur selama 1 minggu tapi membandel. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dengan mengambil dan menyita sementara di pos, tapi yang bersangkutan belum memahami dengan baik," katanya.
Ia sadar, sejak pandemi Corona merebak di Kabupaten Lebak kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lesu. Namun yang jelas, petugas berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Saat ini sedang pandemi dan kami sadar ada penurunan kegiatan ekonomi. Untuk itu ikuti peraturan yang ada dan melakukan anjuran pemerintah dengan melakukan physical distancing demi keselamatan bersama," tukasnya. (Gun/Son/TN1)