Rabu, 22 Januari 2025

Pedagang yang 'Main Harga' Minyakita Bakal Disanksi Pidana

SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat koordinasi langkah kongkret pengendalian inflasi daerah 2025 mengimbau kepala daerah menerapkan sanksi tegas kepada pedagang terindikasi melakukan permainan harga Minyakita.

Plt Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam virtual meeting tersebut menugaskan satgas pangan di daerah tidak sekedar rutin memonitor melainkan juga melakukan intervensi harga, termasuk memberi sanksi pidana dan denda.

"Hukumannya jelas tertera dalam Undang-Undang perlindungan konsimen Tahun 1999 pasal 62 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar," kata Tomsi, Senin (20/10/2025).

Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, berjanji melaksanakan arahan sesuai hasil rapat dimaksud. Menurut data Disperindag, permintaan Minyakita di pasar adalah sebesar 14 ribu ton, sementara baru bisa terpenuhi 12 ribu.

"Makanya tadi Satgas Pangan dan tim TPID itu bersama-sama untuk monitor Minyakita untuk memastikan dan menindak tegas secara konkrit, kalau ada distributor yang nakal. Kalau terbukti berarti kan ada kebocoran, bisa ditindak pidana," ucapnya.

Nantinya, lanjut Nana, monitoring Minyakita secara faktual dilaksanakan secara aturan main bersama Polda, Kejaksaan dan TNI.

"Kalau memang betul-betul terbukti secara faktual, aturan main itu nanti ranahnya teman-teman dari Polda sama Kejaksaan untuk menindak," tuturnya.

Informasi yang dihimpun dari agen sembako di wilayah Kota Cilegon mengaku kesulitan memperoleh Minyakita dalam beberapa bulan terakhir.

"Sulit sekarang dapetnya Minyakita. Jadi kami menjual brand minyak lainnya dan minyak curah. Untuk minyak curah juga sekarang harganya tinggi modalnya hampir Rp16.000 perliter," keluhnya.

Dalam rapat kali ini diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita adalah sebesar Rp15.700 untuk pengecer kepada konsumen tingkat akhir (end user). Sementara pantauan di beragam toko sembako baikn serang maupun Cilegon, Minyak Goreng bersubisidi ini dijual oleh kepada konsumen akhir senilai Rp18.000 perliter. (RZ/TN)

Komentar