LEBAK, TitikNOL - Karyawan pabrik PVC PT. GITINDO mengeluhkan tentang gaji yang tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Lebak.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Dr Sutami tepatnya di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini sudah beroperasi selama 3 bulan dengan jam kerja 3 shift.
Salah satu karyawan pabrik PVC PT. GITINDO yang enggan disebut identitasnya mengaku gaji yang dibayar perusahaan di bawah UMK. Kemudian tidak ada uang lembur.
Padahal pemerintah telah menetapkan UMK 2023 senilai Rp2.944.665,46.
"Dua hari kami masuk 12 jam tidak dihitung lembur, untuk gaji sebagian tidak sesuai UMK Lebak. Ada yag digaji Rp2,3 juta per bulan," katanya kepada TitikNOL, Minggu (23/7/2023).
Dijelaskannya, pabrik yang memproduksi PVC itu mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang.
"Selama ini kami belum ada ikatan apapun, padahal kami bekerja sudah 3 bulan dan pabrik sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," ujarnya.
Menurutnya, pegawai yang bekerja di perusahaan itu diterima sebagai karyawan melalui interview.
"Yang kami keluhkan ada jam kerja yang tak wajar," ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT. GITINDO, Warso saat dikonfirmasi meminta identitas karyawan yang mengeluhkan gaji di bawah UMK.
"Yang mengadukan atas nama siapa, saya ngak bisa menjawab. Karena saya juga orang kerja," ungkapnya secara singkat.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan, sudah pernah memanggil pihak PT. GITINDO agar memenuhi syarat pekerja.
"Minggu kemarin baru kita panggil ke kantor, di kantor kita sampaikan hal-hal yang harus dipenuhi terkait syarat kerja, upah dan jaminan sosial tenaga kerja," tuturnya.
Menurutnya, pihak PT. GITINDO masih dalam tahap belajar dalam mengelola perusahaan. Bahkan struktur oraganisasinya belum tertata.
"Jadi masih banyak belajar dan masih banyak kekurangan. Struktur di perusahaannya juga belum tertata. Setelah kita edukasi berkaitan dengan ketenagakerjaannya, GITINDO mau melaksanakan secara bertahap. Ini akan kita kawal terus," tutupnya. (Gun/TN3)