SERANG, TitikNOL - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, ramai-ramai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping.
Ada sembilan orang yang dilakukan pemanggilan. Di antaranya, tujuh orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran pengadaan lahan Samsat Malingping termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten, Opar Sohari.
Kemudian, satu orang mantan Camat Malingping dan satu orang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di lembaga pemerintahan dibawah naungan Pemprov Banten.
“Untuk kasus lahan Samsat Malingping yang diperiksa 7 orang dari Pemprov 2 orang, dari Lebak mantan Camat dan BPN,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Senin (26/4/2021).
Ia menyebutkan, pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga sore hari. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menghitung secara spesifik kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut.
“Iya Bapenda. Yang pasti pengguna anggaran. Kerugian negara akan disampaikan cepat,” ungkapnya.
Ivan berujar, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dimiliki. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
“Mantan Camat baru periksa hari ini. Nanti dari hasil pemeriksaan (kemungkinan tersangka baru),” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Smd sebagai tersangka. Dalam hal itu, Smd juga bertindak sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malingping. (Son/TN2)