CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota Cilegon, mulai mengeluarkan edaran soal pelarangan bagi tempat hiburan malam di Kota Cilegon, untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Pelarangan tersebut dimulai mulai 23 Mei hingga 28 Juni 2017 mendatang.
Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cilegon Elang Ramlan, saat ini pihaknya baru memberikan himbauan kepada sejumlah tempat hiburan malam, dengan cara menempel surat edaran wali kota.
"Kita menindaklanjuti aturan Wali Kota Cilegon supaya selama bulan puasa tidak boleh ada yang buka," kata Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (19/5/2017) malam kemarin.
Selebaran yang ditempel di setiap tempat hiburan malam itu berupa pengumuman dengan nomor: 556.322/3111/POLPP/2017. Dalam pengumuman itu tertera imbauan kepada seluruh pengusaha atau penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Elang menegaskan, jika terbukti ada tempat hiburan yang membandel atau tidak menggubris imbauan tersebut, pihaknya tidak segan-segan menutup paksa dan mengcabut izin usahanya. (Ardi/red)