MERAK, TitikNOL - Larangan mudik di Pelabuhan Merak hanya berlaku bagi masyarakat yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, masyarakat yang bukan berasal dari wilayah PSBB masih diperbolehkan mudik melalui lintasan penyeberangan Merak - Bakauheni.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi, membenarkan bahwa masyarakat yang bukan berasal dari daerah PSBB bisa mudik melalui Pelabuhan Merak.
"Sesuai Permenhub 25 tahun 2020 bahwa yang dilarang itu keluar masuk wilayah PSBB zona merah dan aglomerasi. Karena pelabuhan Merak tidak masuk sebagai wilayah yang ditetapkan PSBB, maka angkutan penumpang, orang dan kendaraan masih diperkenankan," kata Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4/2020).
Cilegon merupakan salah satu wilayah yang belum PSBB, maka dengan itu Pelabuhan Merak masih bisa membuka layanan bagi pemudik pejalan kaki dan kendaraan.
Nurhadi mencontohkan, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung karena dua daerah tersebut tidak masuk wilayah PSBB.
"Jadi pemudik yang dilarang itu keluar masuk PSBB," katanya.
Pelabuhan Merak baru akan ditutup jika Cilegon masuk kategori PSBB, seperti di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang ditutup karena masuk PSBB. (Ardi/TN1).