CILEGON, TitikNOL - Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM juga berlangsung di Kota Cilegon, sejak 09-22 Februari 2021. Peraturan skala mikro ini diberlakukan untuk menekan angka penularan virus covid-19 di Kota Baja hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan di Kota Cilegon, memantau sejumlah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah, seperti di Kelurahan Kebonsari.
Salah satu pasien yang melakukan isolasi mandiri ada di kelurahan tersebut. Dia dinyatakan positif corona pada Kamis, 11 Februari 2021 usai melahirkan disebuah rumah sakit.
"Personil kami bersama petugas kesehatan, menjenguk dan memantau pasien corona yang sedang isolasi mandiri. Karena terkendala biaya di rumah sakit, yang bersangkut memilih untuk isolasi mandiri di rumah," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/02/2021).
Polisi bersama tenaga kesehatan memberikan bantuan bahan pokok hingga masker, agar tetap bisa menjalani isolasi mandiri dirumahnya.
"Kami menghimbu agar menaati aturan, sesuai protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19," terangnya. (TN2)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Waspada Kebiasaan Menyimpan Handphone di Saku!
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat