Jum`at, 22 November 2024

Pelaku Pencucian Uang Pemberian Modal Kredit Bank Banten Diburu Kejati

Ilustrasi. (Dok: Kontan)
Ilustrasi. (Dok: Kontan)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten memburu pelaku kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pemberian kredit modal di Bank Banten dengan nilai penarikan sebesar Rp61.688.765.298.

Kasus ini berawal dari pengalahgunaan penarikan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.

Saat ini, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU sebagai follow up crime dengan penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

“Fakta hukum yang ditemukan dalam penyimpangan modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HMN telah diperoleh 2 alat bukti yang kuat dalam TPPU,” kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (5/1/2023).

Duduk perkara kasus tersebut akibat RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, diduga telah menyalahgunakan dengan melakukan penarikan kredit sebanyak 5 tahap dengan total Rp 61.688.765.298.

Sehingga uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Tidak hanya itu, penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening pihak lain yang tidak berhak.

“Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” paparnya.

Atas perbuatan itu diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TN3)

Komentar