TANGSEL, TitikNOL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menyebut masih tingginya warga Banten melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Angka pelanggar tersebut mencapai 2.400 orang.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Rahardjo kepada TitikNOL menyampaikan, pihaknya mencatat pelanggar protokol kesehatan yang terkena razia di Provinsi Banten masih tinggi. Angka tersebut tercatat sejak 29 September 2020 sampai Senin (2/11/2020) kemarin.
"Pelanggar protokol kesehatan covid-19 di wilayah Banten masih tinggi, itu tercatat sejak 29 September-2 November 2020. Untuk kedisiplinan warga, kami terus melakukan razia masker," terang Agus Rahardjo, saat dijumpai di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).
Seperti diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Propinsi Banten, Satpol PP Tangsel, Dishub serta BPBD, menggelar razia masker di pertigaan kawasan Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Dalam razia tersebut, sedikitnya 21 pelanggar langsung dikenai sanksi sosial maupun sanksi denda sesuai Perwal nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana merinci, sebanyak 12 warga saat terjaring razia dikenakan denda Rp50. 000, sedangkan 9 warga lainnya dikani sanksi genjot becak dan kuras WC di warung terdekat.
"Tadi ada 21 pelanggar yang kita data, 12 orang kita kenai sanksi denda dan 9 lainnya dikenai sanksi sosial bersih-bersih WC dan mengayuh becak sejauh 500 meter," terang Sapta Mulyana.
Informasinya, denda yang diperoleh dalam setiap razia masker menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan akan langsung ditransfer ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tangerang Selatan. (DON/TN1)