LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di Forum Mahasiswa Peduli Lebak (FMPL) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di depan halaman kantor DPRD setempat, Senin, (26/8/2019).
Aksi unjukrasa tersebut bertepatan dengan digelarnya pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 50 orang anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, sejumlah anggota DPRD terpilih langsung menemui mahasiswa pendemo dan duduk bersama di jalan Alun-alun Selatan Rangkasbitung.
Dalam aksi itu, para pendemo mendesak para wakil rakyat agar tegas dan tidak berada dibawah ketiak eksekutif.
“Kita ingin para wakil rakyat yang sudah dilantik ini bisa bekerja menjalankan tugas sesuai dengan tufoksinya tidak berada di bawah ketiak eksekutif,” kata Embun Cahyana korlap aksi kepada awak media.
Menurutnya, tugas dan fungsi DPRD harus sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014. Para wakil rakyat itu berhak membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan Perda dam APBD, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri dalam negeri.
“Anggota DPRD ini iuga punya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tuturnya.
Pendemo juga mendesak para wakil rakyat tegas soal Perda Diniyah dan Perda RTRW terkait lokasi galian pasir di Kecamatan Rangkasbitung.
Selain itu, anggota DPRD diminta mengoptimalkan dana reses dan mempertegas integritas DPRD sebagaimana tufoksinya.
"Perda Diniyah bukan berarti tidak relevan, tapi secara turunan Undang -undang yang lebih tertinggi yaitu Perda Pendidikan. Artinya, kami tidak ingin menghapus Perda Pendidikan, tapi Perda Diniyah ini ada di luang lingkup Perda Pendidikan dimana ada informal dan formal. Terkait Perda RTRW, bahwa Rangkasbitung bukan zona pertambangan, nah disitu seorang legislatif jangan ada dibawah ketiak legislatif," tegas Embun Cahyana.
Menanggapi hal tersebut, Plh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang SP mengaku tugas dan fungsi DPRD sementara ini hanya membuat dan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD).
“Tugas kita saat ini menyusun AKD, setelah adanya pimpinan definitif barulah kita bahas mengenai Perda, APBD dan tugas DPRD lainnya,” tukasnya. (Gun/TN1)