SERANG, TitikNOL - Peliputan media massa terkait agenda pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dibatasi.
Para wartawan hanya boleh meliput kegiatan di luar pagar sekretariat KPU. Pasalnya, hanya boleh 17 media saja yang boleh mengikuti tahapan pendaftaran Balon.
Hal itu diketahui, pada saat wartawan TitikNOL.co.id hendak masuk ke KPU untuk meliput. Namun di pintu gerbang, petugas menanyakan id card. Pada saat ditunjukan id card resmi TitikNOL, petugas beralih menanyakan no name yang disediakan petugas.
"Id card mana?," kata salah satu petugas yang mengenakan pakaian batik saat berjaga di gerbang KPU Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).
Petugas itu mengatakan, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan membawa hansanitezer.
"Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media," ungkapnya.
Ketika ditanya aturan yang jelas tentang pembatasan peliputan, petugas berdalih atas perintah atasan.
"Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah," terangnya.
Perlu diketahui, pembukaan daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Serang digelar mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Berdasarkan agenda yang diterima TitikNOL, saat ini dikabarkan pasangan petahana yakni Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa akan mendaftar.
Para simpatisan pun telah menunggu dengan berbaris rapi menyambut kedatangan pasangan petahana. (Son/TN1)