Jum`at, 22 November 2024

Pemanggilan Dikirim Lewat Ekspedisi, Hakim Nilai Surat Panggilan Saksi Dito Mahendra Tidak Sah

Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di PN Serang. (Foto: TitikNOL)
Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di PN Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Surat panggilan saksi Dito Mahendra dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sah oleh hakim di persidangan pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani.

Berdasarkan pengamatan hakim, pemanggilan terhadap saksi tidak dilakukan secara langsung atau dikirim lewat ekspedisi.

Padahal surat tersebut harus ditandatangani saksi. Sehingga, jaksa tidak dapat mengetahui kondisi para saksi.

"Panggilan penuntut umum dilakukan melalui pos atau surat paket JNE ya. Jadi tidak dilakukan pemanggilan langsung sehingga tidak tahu yang bersangkutan ada di tempat atau yang lain," katanya, Kamis (15/12/2022).

Atas tindakan tersebut, hakim menilai surat panggilan saksi tidak sah. Dampaknya, hakim tidak dapat melakukan panggilan paksa terhadap saksi yang tidak hadir.

"Setelah majelis hakim memperlajari dan membaca surat panggilan yang dijakukan penuntut umum di depan persidangan tadi, dari benerapa surat panggilan tersebut, majeliz hakim menilai panggilan tidak sah," ungkapnya.

Ia menerangkan, ketidakhadiran saksi harus berdasarkan KUHAP. Sehingga yang diperhatikan adalah para saksi tersebut sudah dipanggil secara sah oleh penuntut umum.

"Karena tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan 146 KUHP, 127 KUHP. Dimana pemanggilan harus langsung dan bertemu langsung dengan orang sebagai saksi dan orang sebagai saksi harus menandatangai surat tersebut," tegasnya.

Dengan ketentuan tersebut, hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar memanggil Dito Mahendra yang terakhir kali untuk hadir dalam persidangan pada 19 Desember 2022.

"Maka majelis haki. memerintahkan kepada penuntut umum untul memanggil yang terakhir kepada para saksi khususnya saksi korban Mahendra Dito ya," jelasnya. (TN3)

Komentar