Selasa, 10 September 2024

Pembangunan Menara Tower BTS yang Tak Berizin di Lebak Disegel

Petugas Satpol PP Pemkab Lebak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung. Nampak terlihat Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin memimpin kegiatan penyetopan pembangunan menara tower BTS tersebut. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP Pemkab Lebak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung. Nampak terlihat Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin memimpin kegiatan penyetopan pembangunan menara tower BTS tersebut. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak melalui Dinas Satpol PP akhirnya menghentikan pembangunan menara tower BTS di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Penghentian dilakukan lantaran proyek pembangunan menara tower BTS itu belum kantongi izin pendirian bangunan gedung.

Baca juga: Pembangunan Tower BTS Tak Berizin Belum Ditindak, Satpol PP Diminta Tak 'Cuek Bebek'

Namun pihak pelaksana dari PT. Tower Bersama Group (TBG) sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan menara tower milik XL tersebut.

Kepala bidang (Kabid) Perijinan pada kantor DPMPTSP Pemkab Lebak, Yani mengatakan, pembangunan menara tower BTS sudah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP.

Baca juga: Pembangunan Tower BTS di Lebak Belum Berizin, Massa Geruduk Kantor PT. Tower Bersama Group

Yani menyebutkan, penyegelan di lokasi pembangunan menara tower BTS itu, dilakukan hari ini, dengan memasang spanduk penyetopan aktivitas pembangunan menara tower BTS tersebut di lokasi.

"Pagi, hari Sabtu ini (dihentikan) pembangunan menara tower BTS tersebut," tukas Kabid Perijinan pada kantor DPMPTSP Lebak ini, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Tak Punya Izin, Pemkab Lebak Didesak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mengatakan, terkait pembangunan menara tower BTS yang belum kantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG) di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung.

DPMPTSP telah bersurat kepada Dinas Satpol PP, guna melakukan tindakan tegas atas pembangunan menara tower BTS tersebut, karena belum kantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG).

Baca juga: DPMPTSP Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower BTS Tanpa Izin di Lebak

"Untuk kasus yang ini, kami (DPMPTSP) sudah menyampaikan surat ke Satpol PP dan provider per hari kemarin," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis. (Gun/TN3)

Komentar