Jum`at, 22 November 2024

Pembangunan Pabrik Semen PT. Cemindo, Disinyalir Terdapat TKA Pekerja Kasar

TKA asal Tiongkok pekerja kasar (mungut besi baut) di lokasi proyek pembangunan pabrik semen PT. Cemindo Gemilang tahap II di kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)
TKA asal Tiongkok pekerja kasar (mungut besi baut) di lokasi proyek pembangunan pabrik semen PT. Cemindo Gemilang tahap II di kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan Pabrikasi Semen Merah Putih Tahap II PT. Cemindo Gemilang, oleh Kontraktor Perusahaan Asal Tiongkok PT. Sinoma Engineering Indonesia disinyalir mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal, hal ini terlihat dari aktivitas TKA di kawasan pabrikasi yang bekerja Unskilled.

Dikatakan Budi Supriadi, pemerhati ketenagakerjaan di kabupaten Lebak, bahwa keberadaan TKA pada PT. Sinoma di Tahap II Pembangunan Semen Merah Putih - Bayah terdapat Perbedaan pada Kostum jenis helm saja, jika dibandingkan dengan Tahap I.

Jika dahulu kata Budi, memakai Helm kuning dan merah sekarang mereka (TKA-Red) dikenakan helm putih, padahal dari skill dan posisi pekerja sebagai pekerja kasar (Unskilled Worker).

Lanjut Budi, perbedaan kostum pada jenis helm di duga untuk mengelabuhi Pihak Disnaker dan atau orang yang paham dalam ketenagakerjaan. Padahal mereka (TKA-Red) bekerja kasar sebagai Tukang Besi yang mana pekerjaan itu dapat dikerjakan oleh Tenaga Kerja Lokal (TKL)

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan pengertian publik atas pengakuan PT. Cemindo Gemilang atau Sinoma bahwa TKA mereka Legal.

"Bagaimana mau dikatakan Legal, mereka (TKA-Red) bekerja kasar sebagai tukang besi. Sementara Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas melarang Warga Negara Asing yang Unskilled untuk menjadi TKA","tandas pemuda asal kecamatan Bayah ini, Rabu (27/2/2019) kepada TitikNOL.

Selain itu kata Budi, mekanisme WNA untuk menjadi TKA, mereka melalui impesariat harus memenuhi dan menempuh dua unsur hukum, yang pertama unsur hukum Keimigrasian sesuai dengan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang lokusnya pada Pasport/Visa dan Kitas/Kitap.

Kedua sambung Budi, unsur hukum ketenagakerjaan sesuai dengan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang Lokusnya pada skill dan outputnya RPTKA dan IMTA. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mereka warga negara asing legal ada di Bayah secara Keimigrasian dengan Pasport/Visanya.

"Jadi tidak Legal secara Ketenagakerjaan, karena sebagian bekerja kasar sebagai tukang besi (Unskilled Worker) yang sangat dilarang jelas dalam UU ketenagakerjaan. Karena akibatnya akan mengurangi penggunaan tenaga kerja lokal (TKL),"paparnya.

Menurut Budi, yang harus melakukan tindakan tegas kepada TKA adalah Dinas Ketenagakerjaan, bukan Keimigrasian. "Imigrasi sebatas memeriksa unsur hukum Keimigrasian saja, berupa kelengkapan warga negara asing untuk ada di Indonesia. Bukan memeriksa kelengkapan TKA,"tukas Budi.

Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Sigit Indrayana, GM Support PT. Cemindo Gemilang, belum merespons.

Menanggapi hal itu, Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menyebut belum mengetahui adanya TKA yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar di pembangunan Pabrik Semen PT. Cemindo Gemilang tahap II.

Guna memastikan informasi itu, Kadisnaker berjanji segera melakukan cros chek ke lokasi pembangunan pabrik semen di kecamatan Bayah tersebut.

"Kita belum mengetahui kalau ada TKA pekerja kasar, kita akan chek ke lokasi. Kalau benar ada TKA Ilegal itu, berdasarkan Undang - undang Ketenagakerjaan jelas itu tidak boleh dan akan kita tangkap,"tegasnya. (Gun/TN2)

Komentar