Minggu, 24 November 2024

Pembangunan Tower BTS di Lebak Belum Berizin, Massa Geruduk Kantor PT. Tower Bersama Group

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, TitikNOL - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berlokasi di The Convergence Indonesia Lantai 11, Jl. Epicentrum Boulevard Barat, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam aksinya, massa meminta Pemda Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana pembangunan menara tower BTS yang berlokasi di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan cara melakukan penyetopan pelaksanaan pekerjaan sebelum kantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG).

Baca juga: Tak Punya Izin, Pemkab Lebak Didesak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya

Korlap aksi, Fajri mengatakan, aksi dilakukan seiring dengan mencuatnya kasus pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) diduga tidak memiliki izin pendirian bangunan gedung (PBG).

Lebih lanjut Fajri menyebut, Pemda Lebak tidak boleh menutup mata dengan aktivitas pembangunan menara tower BTS yang dilakukan oleh PT. Tower Bersama Group (TBG) tersebut.

Baca juga: DPMPTSP Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower BTS Tanpa Izin di Lebak

"Kami minta Pemerintah Daerah Lebak untuk mendata kembali jumlah tower yang ada di Lebak dan sekaligus mengecek kembali apakah ada atau tidak, pembangunan menara tower BTS yang tidak memiliki izin, khususnya tower BTS yang dibangun oleh PT Tower Bersama Group," teriak Fajri dalam aksinya.

Pemda Lebak, kata Fajri, harus menjadikan masalah yang ada sebagai jalan untuk mengecek kembali perizinan tower BTS yang ada di Lebak.

Baca juga: Pembangunan Menara Tower BTS Belum Kantongi Izin, Uang 'Tutup Mulut' Mencuat

"Jangan-jangan, banyak tower BTS yang tidak mengantongi izin tapi sudah membangun sampai berdiri tegak," ucapnya.

Selain itu, FPPK juga meminta kepada aparat Kepolisian daerah (Polda) dan Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan, soal informasi yang mencuat bahwa adanya uang pengkondisian sebesar Rp1O juta di kegiatan proyek pembangunan menara tower BTS tersebut.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disoal

"Kami minta kepada aparat Kepolisian daerah untuk memeriksa pelaksana pembangunan dari PT TBG, dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan menara tower BTS di Desa Jagabaya tersebut," tukas Fajri. (Gun/TN3)

Komentar