Sabtu, 21 Desember 2024

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Tangerang-Merak Berlaku Hari Ini

Ilustrasi. (Dok: Borobudurnews)
Ilustrasi. (Dok: Borobudurnews)

SERANG, TitikNOL - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) kepolisian dan pemerintah mulai membatasi angkutan barang di ruas tol Tangerang-Merak maupun jalan raya di daerah yang dipergunakan sebagai jalur lintas perjalanan libur natal dan tahun baru (Nataru) pada 20 Desember 2024.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi kepada wartawan mengungkapkan, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 akhir tahun akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Kemudian terkait manajemen pengaturan lalu lintas di Jalan Tol selama periode Nataru 2024/2025 tersebut, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup TIP/rest area, one-way dan contra-flow, ganjil genap di Jalan Tol," katanya, Jumat (20/12/2024.

Dia menuturkan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ujarnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang poko

"Tapi kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan pembatasan ini mencakup pelabuhan Merak serta jalur non-tol.

"Ya (ada pembatasan) di Pelabuhan Merak jalan tol, dan non tol mulai tanggal 20 Desember 2024," tuturnya.

Menurutnya angkutan barang yang masih beroperasi selama periode pembatasan akan diminta untuk menunggu di buffer area yang telah disiapkan.

"Kita lakukan pendekatan-pendekatan dulu kalau sudah tidak bisa dipedekatkan, ya sudah kita taruh ke buffer area," pungkasnya. (RZ/TN)

Komentar