Jum`at, 22 November 2024

Pembeli Tiket Kapal di Pelabuhan Merak Diusulkan Sertakan Sertifikat Vaksin Covid

Kepala KKP Banten dr Sedya Dwisangka. (Foto: TitikNOL)
Kepala KKP Banten dr Sedya Dwisangka. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, usulkan syarat pembelian tiket kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak agar menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala KKP Banten dr Sedya Dwisangka, saat rapat virtual bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai pada 3-20 Juli 2021.

"Tadi kita rapatkan dengan Dirjen Perhubungan Darat, syarat pembelian tiket harus menyertakan sertifikat vaksinasi," kata dr Sedya kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

dr Sedya berharap, dengan persyaratan tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan terutama yang akan melintas melalui pelabuhan dapat tersaring, sehingga mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat signifikan.

Calon penumpang yang telah membeli tiket dan akan menyeberang melalui pelabuhan, kata dr Sedya, nantinya akan dimintai verifikasi sertifikat vaksinasi oleh petugas di pelabuhan.

"Verifikasi nanti bisa oleh KKP, bisa dari pramugari pihak ASDP sendiri," ujarnya.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, dr Sedya mengimbau masyarakat untuk sementara waktu agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

"Harapannya memang yang melakukan perjalanan sesuai dengan amanat PPKM Darurat itu adalah yang memang benar benar urgent. Karena keberhasilan PPKM Darurat ini benar-benar tegantung dari masyarakat kita, mau dirumah apa engga. Kalau masih ada yang jalan, penularan masih akan terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer SDM dan Umum PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Justan Gaffaru menegaskan, agar penumpang memperhatikan persyaratan yang telah diberlakukan selama PPKM Darurat.

Dimana, kata Justan, calon penumpang yang akan menyeberang harus memenuhi dua syarat pokok yakni sertifikat vaksinasi dan hasil tes Antigen atau PCR.

"Harus ada dua persyaratan pokok itu, sertifikat vaksin dan antigen atau PCR. Jadi (untuk pembelian tiket online) pada saat masuk sistem Ferizy itu pasti akan muncul persyaratan," jelasnya.

Terkait dengan penumpang yang tetap memaksakan untuk beli tiket secara langsung di loket pelabuhan, lanjut Justan, tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan selama PPKM Darurat. (Ardi/TN1).

Komentar