MERAK, TitikNOL - Pemberlakuan Sistem Dermaga Eksekutif di Dermaga VI Pelabuhan Merak, Banten, disoal oleh perusahaan pelayaran yang ada di Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Melalui asosiasi Gapasdap Merak dan INFA Merak-Bakauheni, perusahaan pelayaran mempertanyakan pemberlakuan sistem dermaga eksekutif tersebut lewat surat permintaan penjelasan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengelola Tranaportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi, tertanggal 15 Januari 2029. Surat juga ditembuskan ke DPP Gapasdap, INFA dan PT ASDP Indonesia Ferry Merak.
Dalam surat itu, tertuang beberapa poin yang disampaikan terkait maksud pemberlakuan sistem dermaga eksekutif.
Berikut isi disampaikan Gapasdap dan INFA.
1.Perusahaan pelayaran mempertanyakan penerapan tarif tiket dermaga eksekutif. Informasi tentang tarif tiket eksekutif diminta untuk tidak dipisahkan dengan tarif tiket reguler.
2. Perusahaan pelayaran mempertanyakan pemberlakuan khusus untuk kapal di dermaga eksekutif karena saat ini menggunakan sistem penjadwalan kapal dengan mekanisme sistem reguler.
3.Apabila tarif dan jadwal kapal masih belum diberlakukan dengan sistem dermaga eksekutif maka ASDP diminta untuk menerapkan sistem sama dengan sistem reguler.
Sementara Kepala BPTD Wilayah VIIK Banten, Nurhadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat tersebut.
Dia mengatakan, surat permintaan penjelasan dari asosiasi pengusaha kapal penyeberangan tentang penerapan sistem dermaga eksekutif itu telah disampaikan pihaknya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
"Ya saya sudah terima suratnya. Terkait itu kan harus ada payung hukumnya. Surat itu saya koordinasikan dan saya laporkan dan sampaikan kepada pimpinan," kata Nurhadi melalui sambungan telepon, Kamis (24/1/2019).
Nurhadi mengungkapkan, pihaknya belum dapat menjawab surat tersebut karena masih akan terlebih dahulu dibahas antara otoritas pelabuhan di daerah dengan pusat.
"Arahan (beliau) Dirjen Hubdar dirapatkan saja. Dirapatkan di pusat. Sejauh ini, saya tidak komen dulu karena ranah kebijakannya ada di pimpinan," tuturnya.
Nurhadi nenambahkan, tarif dermaga eksekutif memang telah banyak diinformasikan ASDP kepada publik. Namun pemberlakuannya tarifnya di penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni belum diterapkan.
"Memang tarifnya sudah keluar, tapi belum diberlakukan. Makanya itu, ini saya sampaikan kepada pimpinan. Dan beliau meminta untuk mengundang semua termasuk ke direktorat ASDP untuk membahas ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu saat dikonfirmasi menolak memberikan penjelasan kepada awak media tentang surat tersebut. (Ardi/TN1).