Jum`at, 4 April 2025

Pemdes Sukabakti Klaim 2000 Lebih Bidang Tanah Telah Diproses

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

TANGERANG, TitikNOL - Pemerintah Desa Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengklaim telah memproses 2000 bidang tanah pada tahap pertama dan 435 bidang tanah pada tahap kedua dalam kategori V pada Prona Tahun 2014 silam.

Meski hal tersebut belum seratus persen tuntas, akan tetapi hal itu sebagai wujud bukti keseriusan Pemerintah Desa Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

Kepala Kelurahan Sukabakti, Obang Suryani mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, untuk mewujudkan PTSL program Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang yang ditujukan untuk masyarakat tersebut.

Baca juga: Lurah Sukabakti Bantah Adanya Dugaan Pungli Prona

"Tahap pertama 2000 bidang dan tahap ke dua 435 bidang sudah diproses. Kurang lebih tinggal sekitar 150 bidang tanah yang belum terbit,"terang Obang Suryani kepada TitikNOL, Sabtu (8/12/2018).

Seperti informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, Pemerintah Desa Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah mengirimkan surat tertulis kepada BPN Kabupaten Tangerang, perihal permohonan percepatan kekurangan sertipikat yang diajukan warga Sukabakti pada kategori V Prona Tahun 2014. (Don).

Komentar