PANDEGLANG, TitikNOL - Penganggaran serta pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada UPTD PJJ Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten Pandeglang dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Termasuk pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2021 dan 2022.
Kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Pandeglang melalui Dinas PUPR Provinsi Banten dilaksanakan melalui prosedur penganggaran serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan saat menyikapi isu adanya dugaan pemeliharaan jalan dan jembatan fiktif tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Pandeglang.
Dikatakannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada UPTD PJJ Pandeglang melalui proses lelang umum, yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Provinsi Banten dan HPS sudah divalidasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
Arlan menyebut, pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh UPTD PJJ Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten sebanyak 18 Ruas jalan yang merupakan jalan kewenangan Provinsi Banten.
"Sesuai dengan SK Gubernur Banten No. 620/Kep.420 HUK/2016 Tangpgal 9 Agustus 2016 Tentang Fungsi, Status dan Kelas Jalan Provinsi," ujarnya pada Rabu, (15/3/2023).
Bahkan kegiatannya pun disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun medsos resmi, baik akun resmi PUPR Banten maupun UPTD PJJ Pandeglang.
Terpisah, Kasi pemeliharaan jalan di UPTD-PJJ Wilayah Pandeglang, Samsul menegaskan, hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Pandeglang tahun 2021 dan 2022 sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Banten.
"Sebab, komitemen Pemerintah Provinsi Banten selalu memprioritaskan dan memberikan perhatian lebih terkait dengan pembangunan infrastruktur di Wilayah Banten Selatan khususnya Kabupaten Pandeglang," katanya. (***)