CILEGON, TitikNOL - Pemerintah resmi mengakui hanya 1 versi organisasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kadin Indonesia diketahui punya tandingan yakni Kadin Paradigma Baru.
Pengakuan pemerintah ini tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 220/8551/Polpum yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia.
Kemendagri merujuk pada surat dari Kadin Indonesia Nomor: 1399/KU/XII/2021, tanggal 9 Desember 2021, perihal Penyampaian Hasil Munas Kadin 2021 dan Permohonan Penyampaian hanya 1 (satu) Kadin sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Menanggapi hal tersebut, Kadin Cilegon merasa bersyukur bahwa tak ada lagi dualisme dalam tubuh Kadin. Nantinya, industri di Cilegon diminta tak lagi bingung soal Kadin versi mana yang harus ditampung aspirasinya.
"Minimal kalau ada surat keputusan dari mendagri ini sudah artinya teman-teman terutama di industri tidak bingung lagi," kata Wakil Ketua I Bidang Industri dan Investasi Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Isbat mengatakan, selama ini, pihak industri maupun masyarakat kebingungan soal dualisme Kadin di Indonesia. Masalah pelik soal dualisme ini akhirnya bisa terselesaikan hingga mitra Kadin tak lagi bingung.
"Sering terjadi kebingungan Kadin apa, jadi sekarang sudah clear sudah diakui pemerintah melalui Kemendagri ini bahwa yang ada satu: Kadin Indonesia dengan kepemimpinan Arsyad dan di Cilegon Kadin Ketuanya Haji Sahruji," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kadin Cilegon , Edi Haryadi mengatakan, posisi Kadin Indonesia sudah semakin jelas keberadaannya dengan hilangnya dualisme.
"Artinya posisi sekarang kita semakin jelas dengan berita kemarin, kita mendapatkan pertama kita mendapatkan informasi di media sosial akun resmi kadin indonesia IG terus ternyata dari surat mentri itu ini sudah semakin jelas lah kira-kira gitu bahwa dengan adanya ketua Kadin Indosnesia yang baru, melebur semua menjadi satu Kadin Indonesia," jelasnya nenambahkan. (Ardi/TN)