LEBAK, TitikNOL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, bongkar lapak PKL di Pasar Rangkasbitung tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Timur.
Pantauan TitikNOL, pembongkaran Lapak PKL itu dilakukan sekira pukul 08:30 WIB hingga pukul 11:55 WIB, Rabu (11/5/2022)
Eksekusi pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di fokuskan di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga dan trotoar pasar.
Pembongkaran dilakukan oleh sekitar 268 petugas terdiri dari petugas Disperindag, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan.
Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Lebak, Budi Santoso mengatakan, kegiatan Penertiban PKL sudah sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2006.
"Selama kita perhatikan kondisi Jalan Sunan Kalijaga sangat tidak nyaman dengan adanya PKL di sepanjang trotoar Jalan Sunan Kalijaga, sedangkan wajah Rangkasbitung ada di Jalan Sunan Kalijaga," ungkap Sekda Pemkab Lebak.
Menurut Budi Santoso, tindakan pembongkaran Lapak PKL merupakan salah satu tindakan melaksanakan visi misi Bupati Lebak dalam hal mengembangkan destinasi wisata dengan melaksanakan penertiban yang menjadi kurang pantas di pandang.
Kata Sekda, pemerintah melayani seluruh masyarakat, tetapi bukan hanya pedagang lantaran ada hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan yang harus kita perhatikan juga.
"Kita bukan semena-mena dalam melaksanakan penertiban, tetapi sudah banyak pertimbangan dan musyawarah sebelumnya," katanya.
"Tindakan kita sekarang sudah sesuai dengan SOP maka dari itu jangan ragu-ragu dalam melaksanakan penertiban," tegas Budi Santoso menambahkan.
Dijelaskan, beberapa langkah persuasif telah dilaksanakan oleh Pemkab, mulai tanggal 24 Februari 2022 sudah di lakukan pemberitahuan, tanggal 25 Februari sudah di laksanakan musyawarah, 9 Maret surat di berikan peringatan, 19 maret sudah di berikan surat peringatan ke 3, dan di berikan waktu sampai selesai hari raya Idul Fitri.
"Kita bertindak sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak PKL," tegas Sekda Pemkab Lebak ini.
Sementara itu, kegiatan penertiban pembongkaran lapak PKL tidak ada perlawanan dari pihak pedagang, karena pihak Pemkab Lebak sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut. (Gun/TN3)