LEBAK, TitikNOL – Pemkab Lebak melalui Dinas Penanaman Modal (DPM), melayangkan surat penghentian pembangunan gudang milik PT. Myong Kwang Indonesia. Gudang yang diketahui milik Mr Lee, seorang WNA asal Negara Korea yang berlokasi di Kampung Tonjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung itu diketahui belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Erdi, Kabid Pengendalian pada kantor Dinas Penanaman Modal (DPM) Pemkab Lebak mengaku telah menyampaikan surat penghentian aktivitas pembangunan gudang milik PT. Myong Kwang Indonesia. Surat itu dibuat tertanggal 23 Februari 2021 ditujukan kepada pimpinan PT. Myong Kwang Indonesia.
"Kita menyampaikan surat pada hari Kamis, 25 Februari 2021,"katanya.
Baca juga: Soal Bangunan Gudang Tidak Kantongi IMB, Satpol PP Tunggu Perintah Pembongkaran
Terpisah, Daryono, pelaksana proyek pembangunan gudang membenarkan jika Pemkab Lebak telah menyampaikan surat penghentian pembangunan gudang tersebut.
"Bos kemarin sudah datang, suratnya sudah disampaikan. Pembangunan gudang tidak akan diteruskan, katanya sih mau dijual," terang Daryono. (Gun/TN1)