LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengejar target perekaman KTP elektronik sebanyak 921.421 ribu, bagi warga Kabupaten Lebak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kendati sebelumnya pihak Kemendagri telah memberikan tengat waktu hingga 30 September 2016, namun dari jumlah target 921.421 perekaman KTP elektronik, di Lebak baru mencapai jumlah 860.258 yang sudah terekam.
Ahmad Nur M, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Data dan Perencanaan Kependudukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mengatakan, untuk mencapai target perekaman, petugas Disdukcapil tengah melaksanakan perekaman KTP elektronik di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Sekarang ini lagi pelaksanaan perekaman di kecamatan-kecamatan, lagi tinggi-tingginya perekaman dengan harapan target bisa terkejar," ujar Ahmad
Menurutnya, meski pihak Kemendagri sudah menentukan target waktu dan jumlah perekaman, namun perekaman tidak akan bisa habis dilakukan. Sebab, pada bulan berikutnya bisa jadi terdapat penduduk yang menginjak usia 17 tahun.
"Salah juga dia (Kemendagri) kalau menentukan target. Artinya, harusnya di kunci pada bulan apa yang usia 17 tahunnya. Jadi ini simultan saja sifatnya, karena perekaman akan tetap bergerak terus,” tukas Ahmad.
Sementara itu, diperoleh informasi, Kepala Disdukcapil Pemkab Lebak, Asep Komar Hidayat, telah menyampaikan protes kepada pihak Kemendagri perihal target perekaman KTP elektronik bagi warga Kabupaten Lebak.
Bahwa, deadline perekaman KTP elekteonik yang disampaikan Kemendagri memberatkan Disdukcapil di daerah. Oleh karenanya, Disdukcapil menyampaikan protes kepada Kemendagri agar waktu perekaman diperpanjang sampai akhir 2016.
Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan perekaman di kantor Kecamatan. Sebab, hal tersebut dinilai Disdukcapil setempat sangat berat bila diminta menuntaskan perekaman data wajib KTP elektronik di Kabupaten Lebak. Apalagi, jumlah perekaman masih banyak, yaitu mencapai 100.000 orang lebih.
Selain itu, distribusi blanko KTP elektronik dari Kemendagri tersendat, sehingga mengakibatkan pencetakan KTP elekronik di Kabupaten Lebak terganggu.
Akhirnya, Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Sementara (SKS) sebagai pengganti KTP elektronik. Hingga per 3 Oktober 2016, Disdukcapil setempat telah menerbitkan 18 ribu lembar SKS kepada masyarakat. (Gun/Rif)