LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar (bangli) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Pembongkaran dilakukan di sepanjang ruas jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Rangkasbitung Barat.
Pantauan wartawan, sebanyak tujuh bangli menjadi sasaran petugas gabungan. Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov dan Pemkab Lebak, dibantu sejumlah petugas polisi dan TNI setempat.
"Ada tujuh bangunan yang kita bongkar hari ini. Keberadaan bangli ini telah melanggar perda nomor 17 tahun 2006 tentang K3 dan Perda Nomor 44 Tahun 2001 tentang Pendirian Bangunan di Tanah Pemerintah/Fasilitas Umum dan di Atas Saluran Air," ujar Mochamad Syafe'i, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda pada kantor Satpol- PP Pemkab Lebak saat ditemui di lokasi pembongkaran bangli, Kamis (20/10/2016).
Menurutnya, kegiatan pembongkaran bangli dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.
"Pembongkaran bangli dilakukan karena setelah beberapa kali surat teguran dan peringatan diberikan kepada pemilik bangli tidak digubris, maka hari ini kita lakukan pembongkaran," tukas Syafe'i panggilan akrabnya. (Gun/Quy)