Pemkab Lebak Tutup Paksa Dua Lokasi Tambang Pasir Tak Berizin

Petugas Satpol PP Kecamatan Panggartangan saat menutup Tambang pasir laut. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP Kecamatan Panggartangan saat menutup Tambang pasir laut. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Lokasi tambang pasir laut yang beroperasi bertahun - tahun di pesisir pantai Cikumpay, Desa Panggarangan, akhirnya ditutup paksa oleh pihak petugas Satpol PP Kecamatan Panggarangan, Senin (21/3/2021).

Agus, petugas Pol PP kantor Kecamatan Panggarangan mengatakan, penambangan pasir di pesisir pantai Cikumpay tidak memiliki izin dan merusak lingkungan di pesisir pantai.

"Kami tutup sesuai dengan Perda yang berlaku, karena lokasi tersebut tidak ada izin," kata Agus kepada TitikNOL.

Lantaran tambang pasir pantai beroperasi sudah cukup lama, diduga ada oknum yang membekingi kegiatan penambangan pasir laut di pesisir pantai Cikumpay tersebut.

Dilokasi berbeda, petugas Satopl PP Kabupaten Lebak pun menutup lokasi tambang pasir kuarsa milik perorangan di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga. Penutupan dengan cara memasang plang papan segel di lokasi.

"Galian pasir milik Ahmad Saroni disegel bersama tim Gakkum LH. Diduga tambang pasir kuarsa itu, tidak berijin," kata Anna Wahyudi, Kasi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Pemkab Lebak. (Gun/TN1)

Komentar