CILEGON,TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon akan memberikan sanksi tegas enam tempat hiburan malam (THM). Tindakan tegas dilakukan karena enam THM tersebut sering melanggar jam operasional atau tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengungkapkan, enam THM yang akan ditindak tegas tersebut sering melanggar jam opersional yang telah ditentukan
"Jadi enam THM ini melanggar aturan dan kesepakatan, seharusnya kan mereka tutup pukul 00.00 WIB,tapi ini justru mereka (THM-red) tutupnya rata-rata di atas pukul 00:00 WIB, secara aturan mereka jelas-jelas melanggar," kata Juhadi ditemui di Pemkot Cilegon, Senin (18/3/2019).
Dinas Satpol PP Kota Cilegon sebelumnya sudah memberikan surat teguran 1,2 dan 3 pihak pengelola enam THM yang melanggar aturan tersebut.
Meski begitu, Juhadi menolak menyebutkan secara rinci enam THM mana saya yang akan diberikan sanksi tegas oleh Pemkot Cilegon.
“Adalah, pokoknya ada enam THM yang bakal kita tindak tegas. Kalau dibocorkan ke teman-teman media nanti bocor lagi.Tapi Yang jelas enam THM itu ada di jalan protokol dan daerag JLS (Jalan Lingkar Selatan),"ungkapnya.
Dibagian lain, Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengaku telah menerima laporan langsung dari Dinas Satpol PP terkair ada beberapa tempat hiburan malam yang akan ditindak tegas.
“Ada yang bakal kita tindak tegas,tapi untuk tindakannya saya harus lihat dulu dong kesalahannya apa?,tapi pada prinsipnya pemerintah cukup berani bertindak tegas hingga pencabutan operasional bagi THM yang melanggar aturan,” katanya. (Ardi/TN2).