CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satpol PP membuka segel tiga tempat hiburan malam. Ketiga tempat hiburan malam yang dibuka segel itu adalah Regent, Grand Krakatau dan King's di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Tempat hiburan tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Cilegon pada 7 Januari 2021 lalu karena melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
Pembukaan disaksikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Syafrudin dan perwakilan TNI/Polri.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, segel tersebut dibuka karena pengelola telah mengurus perizinan restoran.
"Pembukaan segel ini dasarnya adalah sudah memproses perizinan yang melalui OSS dari perizinan," ungkap Juhadi, Selasa (19/10/2021).
Namun jika di kemudian hari pengelola kembali melanggar aturan dengan mengubah kembali fungsi tempat menjadi tempat hiburan malam, maka akan disegel kembali.
"Pengelola juga sudah membuat surat pernyataan untuk patuh," jelasnya.
Sementara Manager Regent Anto Bayu Kristianto menjelaskan, pihaknya akan merubah tempat dan aktivitas, serta mengosongkan peralatan berkaitan dengan tempat hiburan malam, untuk diubah menjadi restoran.
"Saya dalam menjalankan aktivitas akan mentaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM . Kemudian jika melanggar kembali, kita siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah, serta bersedia diproses secara hukum, " ujarnya. (Ardi/TN2).