Sabtu, 21 September 2024

Pemkot Cilegon Musnahkan 2.955 Botol Miras Hasil Sitaan

Pemusnahan minuman keras di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan minuman keras di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ribuan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. Minuman haram tersebut dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

Ribuan miras yang merupakan hasil sitaan dari berbagai tempat hiburan malam dan lapak jamu di Cilegon tersebut, dimusnahkan tepat dengan perayaan hari jadi Kota Cilegon ke-22.

Pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan itu disaksikan langsung oleh Wali kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali kota Cilegon, Sanuji Pentamarta beserta jajaran Forkopimda Cilegon, Selasa (27/4/2021).

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebanyak 2.955 botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.

"Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," kata Helldy, Selasa (27/4/2021).

Helldy juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah, agar Kota Cilegon bersih dari peredaran minuman beralkohol.

"Jadi tadi kita juga sudah kordinasi dengan Kapolres, artinya di Cilegon ini harus zero alkohol," imbuhnya. (Ardi/TN1).

Komentar