Kamis, 3 April 2025

Pemkot Cilegon Segel Tempat Hiburan Malam Regent dan King's

Petugas gabungan saat melakukan penyegelan tempat hiburan malam Regent. (Foto: TitikNOL)
Petugas gabungan saat melakukan penyegelan tempat hiburan malam Regent. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, menyegel dua tempat hiburan malam yakni Regent dan King's, Kamis (7/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Salah satu petugas Satpol PP Kota Cilegon yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, penyegelan tempat hiburan Regent dan King's dilakukan, karena kedua diskotik tersebut sering mengangkangi aturan yang berlaku.

"Kemarin juga viral di media sosial pengunjung membludak tanpa protokol kesehatan, melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020. Terus malam ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2003 karena buka malam Jumat," ujarnya.

Penyegelan atau penutupan Regent dan King's ini sebagai tindakan tegas Pemkot Cilegon terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, tempat hiburan malam Regent yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya , Kecamatan Jombang dan King's berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS). (Ardi/TN1).

Komentar