CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar Rp4.246.081. Kenaikan sebesar 8,51 persen itu sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori mengatakan, usulan besaran kenaikan UMK 2020 sudah ditanda tangani Wali kota Cilegon, Edi Ariadi dan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk disahkan oleh Gubernur Wahidin Halim.
"UMK Cilegon tahun 2020 kita usulkan sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar Rp4.246.081 atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 yakni Rp3.913.078," jelas Buchori, Jumat (8/11/2019).
Usulan UMK tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Penetapan UMK 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota Clegon. Rapat pleno itu dihadiri Disnaker Cilegon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon dan perwakilan buruh.
Buchori menyebut, bahwa buruh sudah sepakat dengan besaran UMK Cilegon 2020 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Buruh sepakat dan legowo menerima apa yang diusulkan Pak Wali kota," katanya. (Ardi/TN1).