Pemkot Serang Musnahkan 23.594 Botol Miras Hasil Razia

Petugas satpol PP Kota Serang saat musnahkan minuman keras berbagai merk. (Foto: TitikNOL)
Petugas satpol PP Kota Serang saat musnahkan minuman keras berbagai merk. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang, musnahkan 23.594 botol minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi yang digelar gabungan antara Polres Serang Kota dengan Satpol PP Kota Serang, di halaman kantor pemkot Serang, Senin (19/3/2018).

Puluhan ribu botol miras ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan kendaraan berat dan disaksikan langsung Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dengan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin serta ulama.

"Ini hasil sitaan kerjasama Polres dengan Satpol PP, hari ini kita musnahkan bersama," kata Tb Haerul Jaman.

Pemkot Serang tak menampik jika saat ini peredaran miras terus merajalela. Ditambah para penjual kebanyakan tidak memiliki izin usaha.

"Ini seperti kucing-kucingan dengan penjualnya, karena kebanyakan mereka tidak memiliki izin," ungkapnya.

Jaman mengaku, Kota Serang masih marak peredaran miras, tentu harus ada langkah-langkah yang perlu dilakukan secara tegas.

"Kita akan lakukan penutupan kepada tempat tempat yang tidak ada izinnya apalagi dengan menjual miras seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, miras ini didapat dari warung warung kecil yang memang marak di kawasan Kota Serang.

"Ini sebgaian besar di warung warung sebagian kecil ditempat hiburan malam," ungkapnya.

Kapolres pun akan terus melakukan pengawasan terhadap maraknya penjualan miras, khususnya miras oplosan yang memang berbahaya jika dikonsumsi.

"Banten selalu jadi pintu masuknya narkoba dan miras tentu pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan pemkot," tukasnya. (Gat/TN1)






Komentar