Jum`at, 22 November 2024

Pemprov Banten Ternyata Beri Izin Penyedotan Pasir Emas di Lebak Selatan Sejak 2018

Ilustrasi. (Dok: Satelitnews)
Ilustrasi. (Dok: Satelitnews)

SERANG, TitikNOL - Penambangan pasir laut yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di tiga Kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Bayah, Panggarangan dan Cihara menjadi sorotan publik.

Nelayan yang berada di tiga kecamatan itu telah menyatakan menolak atas aktivitas pertambangan pasir emas. Mereka khawatir, penghasilan ikan akan berkurang dan dapat mencemari lingkungan.

Terlebih, kapal penyedot pasir emas sudah bertengker dan diduga telah beroperasi di perairan laut di wilayah Kecamatan Bayah.

Menanggapai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, perizinan tambang pasir emas yang digarap oleh PT. GMC telah mengantongi izin sejak tahun 2018. Izin itu dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

"(Kewenangan izin di) Pemprov Banten. (Tambang pasir emas) Sudah (ada izin) tahun 2018," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Penambangan Pasir Emas di Lebak Selatan Dianggap Bertolak Belakang dengan Konsep Geopark

Namun, pihaknya tidak menjelaskan terkait proses rekomendasi hingga sampai dikeluarkan izin aktivitas pertambangan pasir tersebut. Menurutnya, teknis proses perizinan ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provinsi Banten.

"(Rekomendasi) Ke Distamben teknisnya ya," terangnya. (Son/TN1)

Komentar