Sabtu, 14 Desember 2024

Pemprov Banten Tutup Paksa Tambang Pasir Kuarsa Ilegal PT. Cemindo Gemilang

Pemberitahuan penutupan paksa dari ESDM Provinsi Banten terlihat menancap di salah satu lokasi tambang pasir kuarsa milik PT Cemindo Gemilang. (Foto: Ist)
Pemberitahuan penutupan paksa dari ESDM Provinsi Banten terlihat menancap di salah satu lokasi tambang pasir kuarsa milik PT Cemindo Gemilang. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Lagi-lagi PT Cemindo Gemilang, perusahaan yang memproduksi semen merah putih yang belokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kembali berulah.

Kali ini, perusahaan milik Gama Grup ini diketahui melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal. Buntutnya, lokasi tambang tersebut ditutup paksa oleh Dinas Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Di lokasi tambang, terlihat plang pemberitahuan yang bertuliskan "Kegiatan Pertambangan di lokasi ini TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERTAMBANGAN dari Pemerintah Provinsi Banten".

Informasi yang diperoleh, penutupan dilakukan oleh jajaran petugas dari ESDM Provinsi Banten dibantu oleh Satpol PP pada Jumat, 4 Januari 2018 kemarin. Penutupan berlangsung kondusif dan tidak ada perlawanan dari para pekerja tambang maupun dari manajemen perusahaan.

Salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penutupan paksa tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar banyak terkait hal itu.

"Betul pak ditutup Jumat kemarin," singkatnya sambil berlalu.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak PT Cemindo Gemilang dan ESDM Pemprov Banten. (Gat/red)

Baca juga : - Hasil Tambang 'Dimaling', Pemkab Lebak Surati PT Cemindo Gemilang

- Tampung Pasir Kuarsa Ilegal, PT Cemindo Disebut Rugikan Negara

- DPRD Lebak Minta Keberadaan PT. Cemindo Gemilang Dievaluasi

Komentar