Sabtu, 12 Oktober 2024

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya

Nikita Mirzani. (Dok: Jpnn)
Nikita Mirzani. (Dok: Jpnn)

SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani harus rela mendekam menjadi titipan tahanan di Rutan Klas II B Serang hingga 6 Desember mendatang.

Hal itu akibat rampungnya berkas perkara dari Kejari Serang dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan jadwal, Nikita Mirzani akan disidang pada 14 November 2022.

"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).

Uli mengaku PN Serang telah menerima pelimpahan berkas perkara pada 7 November 2022 pukul 12:00 WIB.

Selain itu, hakim telah menetapkan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas II B Serang.

“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,” ungkapnya. (TN3)

Komentar