SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani harus rela mendekam menjadi titipan tahanan di Rutan Klas II B Serang hingga 6 Desember mendatang.
Hal itu akibat rampungnya berkas perkara dari Kejari Serang dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan jadwal, Nikita Mirzani akan disidang pada 14 November 2022.
"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB,†kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).
Uli mengaku PN Serang telah menerima pelimpahan berkas perkara pada 7 November 2022 pukul 12:00 WIB.
Selain itu, hakim telah menetapkan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas II B Serang.
“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,†ungkapnya. (TN3)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Sungai Ciberang Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Terendam Banjir