Jum`at, 18 Oktober 2024

Penangkapan Pelaku Pencopotan Baliho Robinsar - Fajar tidak Ada Kaitannya dengan Helldy - Alawi

Pelaku pencopotan baliho saat diintrogasi Timses Robinsar - Fajar. (Foto: Istimewa).
Pelaku pencopotan baliho saat diintrogasi Timses Robinsar - Fajar. (Foto: Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Penangkapan seorang pelaku pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Robinsar - Fajar, tidak ada kaitannya dengan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 2, Helldy Agustian - Alawi Mahmud.

Ketua Tim Kuasa Hukum Helldy - Alawi, Agus Surahmat, dengan tegas membantah bahwa pengakuan pelaku Dede Solihin yang menyebutkan dirinya melakukan pencopotan APK Robinsar - Fajar atas perintah atau suruhan oleh Tim Helldy - Alawi bernama Hamdan.

“Pengakuan Dede Solihin yang mengatakan tindakan mencopot baleho adalah suruhan seseorang bernama Hamdan dari tim Alawi Mahmud, jelas tidak berdasar. Ini fitnah keji dan merugikan pak Alawi,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Agus menjelaskan, pasca kejadian tangkap tangan Dede Solihin pihaknya langsung menelusuri nama Hamdan kepada tim sukses dan para relawan Helldy - Alawi baik tingkat kota maupun tingkat kecamatan.

Namun, setelah dilakukan investigasi bahwa nama yang disebutkan Hamdan tersebut tidak ada sebagai tim pemenangan.

“Setelah kita hubungi seluruh tim sukses dan para relawan kita pastikan bahwa nama Hamdan bukan bagian dari tim pasangan Helldy- Alawi,” tegasnya.

Agus menduga, aksi Dede Solihin tersebut sengaja dimainkan atau ditunggangi oleh lawan politik tertentu untuk menjatuhkan nama baik Helldy- Alawi.

“Pada peristiwa ini calon kami Helld- Alawi sangat dirugikan. Sangat dimungkinkan kejadian ini merupakan grand desain skenario jahat yang dimainkan oleh lawan politik secara sengaja untuk menyerang nama baik Helldy- Alawi,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, Agus mendesak kepada pihak Bawaslu Kota Cilegon untuk mengusut tuntas peristiwa pencopotan baliho tersebut.

“Kami mendesak Bawaslu Cilegon untuk secara terang benderang mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini. Siapa dalangnya harus diungkap sejelas- jelasnya,”harapnya.

Sebagaimana diketahui, pelaku pencopotan baliho Robinsar- Fajar olehbDede Solihin warga Kampung Waluran, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh Timses Robinsar-Fajar di Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis (17/10/2024) dini hari.

Pelaku diamankan sekira pukul 02.30 WIB oleh sekuriti sebuah perumahan di JLS. Atas peristiwa itu, pelaku langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Cilegon.

Kepada Tim Robinsar - Fajar, Dede mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya dan berhasil merusak 10 baliho. Untuk setiap aksinya, ia mendapatkan upah Rp150 ribu. (Ardi/TN).

Komentar